
Serba-serbi Vonis Indra Kenz, Dalih Investasi Ternyata Judi
Indra Kenz divonis bersalah melakukan TPPU serta menyebarkan berita bohong terkait Binomo. Ternyata Binomo adalah judi, bukan investasi.
Indra Kenz divonis bersalah melakukan TPPU serta menyebarkan berita bohong terkait Binomo. Ternyata Binomo adalah judi, bukan investasi.
Pengadilan Negeri Tangerang putuskan aset sitaan kasus Indra Kenz jadi rampasan negara. Tak puas dengan keputusan hakim, korban Binomo minta JPU banding.
Indra Kenz divonis penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. Tak puas dengan vonis, kuasa hukum Indra Kenz siap mengajukan banding.
Indra Kenz divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus Binomo. Berikut hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusan.
Para korban kasus Binomo Indra Kenz kecewa dengan putusan hakim soal aset yang jadi rampasan negara. Mereka pun menangis seraya berdoa di area PN Tangerang.
Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan aset sitaan Indra Kenz dari hasil Binomo dirampas oleh negara. Hakim menilai aset tersebut tergolong hasil judi online.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Indra Kenz dalam kasus Binomo. Ia dinyatakan secara sah terbukti bersalah.
Indra Kenz akan menjalani sidang putusan, Senin (14/11). Sidang akan digelar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang.
Korban Binomo mengungkapkan kekecewaannya usai sidang vonis Indra Kenz ditunda. Penundaan ini karena musyawarah majelis hakim belum final.
Salah satu korban Binomo yang menyeret Indra Kenz menduga adanya pemalsuan yang dilakukan kuasa hukum Indra. Begini respons kuasa hukum Indra soal hal itu...