Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Indra Kenz dalam kasus penipuan investasi opsi biner Binomo. Dalam amar putusannya, salah satu pertimbangan hakim adalah Indra Kenz disebut malas bekerja dan sering foya-foya.
Dilansir dari detikNews, dalam kasus ini, Indra Kenz dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik serta pencucian uang. Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan.
"Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah," kata hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022) dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga menyebut Indra Kenz malas bekerja untuk mendapatkan uang. Perbuatan Indra Kenz juga telah mengakibatkan kerugian besar bagi para trader.
"Bahwa terdakwa orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia," kata hakim.
Sebelumnya, Indra Kesuma alias Indra Kenz didakwa melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus penipuan investasi bodong aplikasi Binomo.
Dalam kasus ini, dia awalnya mengadakan permainan di aplikasi Binomo dan mengabarkan permainan tersebut melalui konten video di akun YouTubenya. Para korban yang tertarik setelah melihat konten itu, lantas mendaftar dan bergabung pada permainan Binomo.
Setelah korban mendaftar permainan tersebut, kata jaksa, korban dimasukkan ke grup Telegram milik Indra Kenz dengan nama grup 'Indra Kesuma Official'. Dalam grup tersebut, Indra Kenz harus terus menjaga antusiasme para korban agar tetap tertarik untuk menambah deposit pada akun deposit dengan cara memberikan tips atau cara trading agar menang.
"Kemudian memberikan aba-aba untuk melaksanakan permainan Binomo secara berbarengan atau yang disebut dengan istilah trading bareng atau traba," lanjut jaksa.
Jaksa menyebut Indra Kenz selaku afiliator Binomo telah menyebarkan informasi berupa video yang membuat korban ikut permainan bermuatan perjudian itu. Indra Kenz mendapatkan keuntungan besar saat para pemain kalah ataupun menang.
Indra Kenz, kata jaksa, juga membuat para korban seolah-olah sedang mengikuti trading. Padahal, Indra Kenz tahu Binomo tidak memiliki izin dari Bappebti.
"Seolah-olah korban sedang trading, padahal Terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Bappebti sehingga tanpa sadar mempertaruhkan pada permainan ini," katanya.
Akibat perbuatan Indra Kenz, korban mengalami kerugian Rp 83,36 miliar.
(dpw/dpw)