Eks Ketua KPU Tanjungbalai Divonis 3 Tahun Bui Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M

Eks Ketua KPU Tanjungbalai Divonis 3 Tahun Bui Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M

Juita Sinuhaji - detikSumut
Senin, 27 Jul 2026 20:18 WIB
Sidang putusan korupsi dana hibah KPU Tanjungbalai Rp 1,2 miliar di ruang Cakra 9 PN Medan, Senin (27/7/2026).
Foto: Sidang putusan korupsi dana hibah KPU Tanjungbalai Rp 1,2 miliar di ruang Cakra 9 PN Medan, Senin (27/7/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah yang merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar. Dalam kasus ini, ada 3 terdakwa lainnya yang turut dijatuhi hukuman.

Sidang putusan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang. Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/7/2026) sore.

"Menjatuhkan hukuman kepada Fitra Ramadhan Panjaitan selama 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider 90 hari kurungan. Serta menjatuhkan hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 128 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," ucap hakim Yusafrihardi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara 3 terdakwa lainnya, Eka Ansari Siregar selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) barang dan jasa, lalu Muhammad Ridho Satria selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai divonis masing-masing 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.

Ketiga terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara, yakni Sri Wahyuni harus membayar UP sebesar Rp 56 juta, yang dimana telah dititipkan Rp 56 juta dianggap sebagai kompensasi membayar UP. Lalu, Ridho Satria harus membayar UP sebesar Rp 45 juta dengan mempertimbangkan pengembalian Rp 37 juta dan Rp 8 juta yang telah dititipkan di Kejari Tanjungbalai dianggap kompensasi pembayaran UP.

ADVERTISEMENT

Terakhir, terdakwa Eka Ansari Siregar harus membayar UP sebesar Rp 132 juta, dengan mempertimbangkan pengembalian Rp 132 juta yang telah dititipkan di Kejari Tanjungbalai sebagai kompensasi pengganti UP.

Menurut hakim, keempat terdakwa melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, menikmati kerugian keuangan negara dan terdakwa Fitra tidak mengembalikan kerugian negara.

"Sedangkan hal meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan belum pernah dijatuhi pidana penjara," ucap hakim.

Putusan hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungbalai. Sebelumnya mantan Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Fitra juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar yang dinikmati Rp 128 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni Eka Ansari Siregar selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) barang dan jasa dan Muhammad Ridho Satria selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai, masing-masing dituntut 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Eka Ansari, dibebankan membayar UP kerugian negara sebesar Rp 132 juta, dikurangi yang sudah dibayarkan sebesar Rp 115 juta dengan subsider kurungan 6 bulan.

Lebih lanjut, JPU juga membebankan kepada keempat terdakwa untuk membayar uang pengganti secara tanggung renteng masing-masing sebesar Rp 227 juta.

Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar UP tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.

Dalam dakwaan, kasus bermula ketika KPU Kota Tanjungbalai menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp 16,5 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp 5,8 miliar pada tahun anggaran 2023 dan Rp 10,7 miliar pada tahun anggaran 2024.

Realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp 10.869.102.399. Sementara sisa anggaran sebesar Rp 5.630.897.601 telah dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 9 April 2025.

Berdasarkan hasil audit ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.258.339.271. Kerugian tersebut berasal dari biaya perjalanan dinas (SPPD), mark up pembelanjaan barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Para terdakwa membuat laporan fiktif perjalanan dinas, bukti perjalanan dinas berupa kwitansi tidak benar. Perjalanan dinas tersebut tidak pernah dilakukan, namun seolah-olah ada dibuat mereka.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Bui Atas Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads