
Vonis Preman Dadang Buaya Diperberat Jadi 3 Tahun Bui!
Majelis Hakim PT Bandung memutus perkara pidana yang menjerat Dadang Buaya. Hukuman untuk preman Garut itu pun diperberat menjadi 3 tahun kurungan penjara.
Majelis Hakim PT Bandung memutus perkara pidana yang menjerat Dadang Buaya. Hukuman untuk preman Garut itu pun diperberat menjadi 3 tahun kurungan penjara.
Dadang 'Buaya' kembali harus mendekam di balik jeruji besi lebih lama. Vonis 1 tahun 10 bulan diberikan untuk kasus pembacokan terhadap 2 warga.
Preman Garut Dadang 'Buaya' dinyatakan bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 10 bulan usai menganiaya warga. Jaksa berupaya mengajukan banding.