Penjara Lebih Lama Menanti Dadang 'Buaya'

Round Up

Penjara Lebih Lama Menanti Dadang 'Buaya'

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 20 Sep 2023 09:30 WIB
Dadang Buaya sang preman Garut.
Dadang 'Buaya' sang preman Garut. (Foto: Hakim Ghani)
Garut -

Dadang 'Buaya' kembali harus mendekam di balik jeruji besi lebih lama. Vonis 1 tahun 10 bulan diberikan hakim kepada sang preman Garut untuk kasus pembacokan terhadap 2 warga.

Nama pria paruh baya itu sempat jadi tenar sebagai preman terkenal dari Garut. Dia tercatat beberapa kali membuat onar di Kota Dodol.

Ia dikenal sadis dan beringas saat beraksi. Dia merupakan sosok preman yang kerap keluar masuk penjara gegara membacok warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, Dadang 'Buaya' telah menjalani sidangnya. Ia diputus vonis bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 10 bulan atas tindakan penganiayaan warga. Jaksa berupaya mengajukan banding, agar hukumannya diperberat.

Dadang tak sendiri. Ada Yusup Soproni, anak buahnya yang juga melakukan pengeroyokan kala itu. Ia juga divonis serupa.

ADVERTISEMENT

Keduanya sekarang telah diadili. Mereka harus mempertanggung jawabkan aksi kriminalnya di balik jeruji besi Rutan Kelas II B Garut. Tapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding terhadap vonis ini. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya Sitompul menyebut banding sudah dilayangkan, demi keadilan hukum.

"Karena terjadi disparitas penjatuhan hukuman pidana antara terdakwa Dadang 'Buaya' sebagai pelaku utama, yang juga pernah dihukum dua kali, ternyata dihukum dengan pidana yang sama dengan terdakwa Yusup. Notabene, baru pertama kali melakukan kejahatan. Sama-sama dihukum selama 1 tahun 10 bulan," ungkap Jaya, Selasa (19/9/2023).

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Garut sendiri diketahui menjerat Dadan dan Yusup dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman yang diajukan oleh jaksa, yakni 3 tahun.

Kasus yang dilakukan oleh Dadang dan Yusup terjadi di bulan April 2023, tepatnya tanggal 25. Dadang membacok dua orang warga di kawasan Miramareu, Pameungpeuk, Garut saat itu.

Kejadian bermula saat Dadang dan Yusup berkendara menggunakan mobil sekitar jam 2 dini hari. Di lokasi kejadian, ada dua orang korban bernama Roni dan Opid. Keduanya, diketahui menegur Dadang 'Buaya' yang berkendara ugal-ugalan.

Mendengar teguran dari kedua korban, Dadang 'Buaya' kemudian kembali lagi ke lokasi. Tanpa pikir panjang, dia langsung menghantam kedua korbannya menggunakan sebilah golok kecil. Senjata andalan yang kerap dibawanya ke mana-mana.

Aksi itu kemudian diikuti Yusup yang memukuli kedua korban dengan bogem mentah hingga terkapar. Kejadian itu, kemudian menggemparkan warga Garut dan akhirnya ditangani oleh polisi.

Dadang menyerahkan diri ke polisi setelah mendapatkan ultimatum dari Kapolres Garut saat itu, AKBP Rio Wahyu Anggoro yang menyatakan perang terhadapnya, dan mengancam akan memimpin perburuan Dadang 'Buaya' hidup atau mati.




(aau/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads