Bacok Warga Garut, Dadang 'Buaya' Divonis 1 Tahun 10 Bulan Bui

Bacok Warga Garut, Dadang 'Buaya' Divonis 1 Tahun 10 Bulan Bui

Hakim Ghani - detikJabar
Selasa, 19 Sep 2023 14:32 WIB
Dadang Buaya sang preman Garut.
Dadang Buaya sang preman Garut.(Foto: Hakim Ghani)
Garut -

Preman Garut Dadang 'Buaya' dinyatakan bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 10 bulan atas tindakan penganiayaan warga. Jaksa berupaya mengajukan banding, agar hukumannya diperberat.

Vonis terhadap Dadang 'Buaya' yang bikin resah warga Kabupaten Garut beberapa waktu lalu itu, dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Garut belum lama ini.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya Sitompul, majelis hakim menyatakan Dadang 'Buaya' terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, atas tindakan pengeroyokan yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Dia kemudian dijatuhi hukuman bui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (divonis 1 tahun 10 bulan)," kata Jaya kepada detikJabar, Selasa (19/9/2023).

Sama halnya dengan Dadang, Yusup Soproni, anak buahnya yang juga melakukan pengeroyokan kala itu, juga divonis dengan hukuman yang serupa. Keduanya, saat ini diketahui menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas II B Garut.

ADVERTISEMENT

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Dadang dan Yusup, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding. Menurut Jaya, banding sudah dilayangkan. Langkah ini diambil, kata Jaya, demi keadilan hukum.

"Karena terjadi disparitas penjatuhan hukuman pidana antara terdakwa Dadang 'Buaya' sebagai pelaku utama, yang juga pernah dihukum dua kali, ternyata dihukum dengan pidana yang sama dengan terdakwa Yusup. Notabene, baru pertama kali melakukan kejahatan. Sama-sama dihukum selama 1 tahun 10 bulan," ungkap Jaya.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Garut sendiri diketahui menjerat Dadan dan Yusup dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman yang diajukan oleh jaksa, yakni 3 tahun.

Kasus yang dilakukan oleh Dadang dan Yusup ini sendiri, terjadi di bulan April 2023, tepatnya tanggal 25. Dadang membacok dua orang warga di kawasan Miramareu, Pameungpeuk, Garut saat itu.

Kejadian bermula saat Dadang dan Yusup berkendara menggunakan mobil sekitar jam 2 dini hari. Di lokasi kejadian, ada dua orang korban bernama Roni dan Opid. Keduanya, diketahui menegur Dadang 'Buaya' yang berkendara ugal-ugalan.

Mendengar teguran dari kedua korban, Dadang 'Buaya' kemudian kembali lagi ke lokasi. Tanpa pikir panjang, dia langsung menghantam kedua korbannya menggunakan sebilah golok kecil. Senjata andalan yang kerap dibawanya ke mana-mana.

Aksi itu, kemudian diikuti Yusup Soproni, yang memukuli kedua korban dengan bogem mentah hingga terkapar. Kejadian itu, kemudian menggemparkan warga Garut dan akhirnya ditangani oleh polisi.

Pria bernama asli Dadang Sumarna itu, kemudian menyerahkan diri ke polisi, setelah mendapatkan ultimatum dari Kapolres Garut saat itu, AKBP Rio Wahyu Anggoro yang menyatakan perang terhadapnya, dan mengancam akan memimpin perburuan Dadang 'Buaya' hidup atau mati.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads