Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutus perkara pidana yang menjerat Dadang Buaya. Hukuman untuk preman Garut itu pun diperberat menjadi 3 tahun kurungan penjara.
Dilihat detikJabar di laman Mahkamah Agung (MA), vonis untuk Dadang Buaya dijatuhkan pada 10 Oktober 2023. Perkara ini diputus usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Garut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Garut, tanggal 30 Agustus 2023 nomor 197/pid.b/2023/pn grt, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut," demikian bunyi putusan banding tersebut sebagaimana dilihat, Kamis (12/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Dadang alias Dadang Buaya bin Ikar bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang."
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dadang alias Dadang Buaya bin Ikar dengan pidana penjara selama 3 tahun," bunyi tambahan putusan tersebut.
Putusan banding untuk Dadang Buaya diketahui lebih berat dibandingkan sebelumnya. Di PN Garut, dia diputus bersalah dan dijebloskan ke penjara selama 1 tahun 10 bulan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tutur putusan banding yang diketuai Majelis Hakim Binsar Siregar tersebut.
Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut Jaya P Sitompul mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Bandung, terkait Dadang 'Buaya'.
"Karena telah mengakomodir dalil-dalil dan pertimbangan yuridis, yang sebelumnya termuat dalam Nota Memori Bandung maupun Requisitoir oleh JPU," kata Jaya, kepada detikJabar.
Jaya menjelaskan, langkah hukum selanjutnya akan dilaksanakan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima salinan lengkap putusan perkara Dadang 'Buaya' itu.
"Jika nantinya telah berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan segera mengeksekusi," katanya.
Sekadar diketahui, Dadang 'Buaya' berulah lagi usai membacok dua orang warga di Garut selatan pada 25 April 2023.
Ketika itu, Dadang 'Buaya' dan Yusup Soproni menganiaya warga yang menegur mereka karena berkendara ugal-ugalan di kawasan Miramareu, Pameungpeuk, Garut.
Kedua korban tumbang usai disikat menggunakan sebilah golok kecil, yang menjadi senjata andalan Dadang 'Buaya'. Pria bernama asli Dadang Sumarna itu, kemudian menyerahkan diri ke polisi.
Sebabnya, setelah diultimatum oleh Kapolres Garut saat itu, AKBP Rio Wahyu Anggoro, yang mengancamnya akan memimpin penangkapan hidup atau mati, bila Dadang tak menyerahkan diri.
Dia akhirnya diproses hukum oleh polisi. Setelah melalui beragam proses penyidikan, berkasnya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Dadang dan Yusup dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan.
(ral/yum)