
Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel. Agus terbukti bersalah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel. Agus terbukti bersalah.
Wajah Agus Difabel memerah seusai divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terkait kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram.