
Vonis 10 Tahun untuk Agus Difabel: Tangis Keluarga hingga Rencana Banding
I Wayan Agus Suartama, pria tunadaksa, divonis 10 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual. Penasihat hukum berencana ajukan banding terhadap putusan hakim.
I Wayan Agus Suartama, pria tunadaksa, divonis 10 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual. Penasihat hukum berencana ajukan banding terhadap putusan hakim.
I Wayan Agus Suartama divonis 10 tahun penjara atas pelecehan seksual terhadap beberapa perempuan. Kasus ini mencuat setelah tuduhan di media sosial.
Majelis hakim PN Mataram menyebut usia Agus Difabel yang masih muda menjadi salah satu hal yang meringankan saat divonis pidana 10 tahun penjara.
Wajah Agus Difabel memerah seusai divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terkait kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram.
Majelis Hakim PN Mataram vonis Agus Difabel 10 tahun penjara karena mencabuli lebih dari satu wanita. Denda Rp 100 juta juga dijatuhkan.