Wajah Agus Difabel Memerah Seusai Divonis 10 Tahun Penjara

Wajah Agus Difabel Memerah Seusai Divonis 10 Tahun Penjara

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Selasa, 27 Mei 2025 12:56 WIB
I Wayan Agus Suartama alias Agus DifabelΒ saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN)Β Mataram, Selasa (27/5/2025). (Foto:Β Abdurrasyid Efendi/detikBali)
I Wayan Agus Suartama alias Agus DifabelΒ saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN)Β Mataram, Selasa (27/5/2025). (Foto:Β Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Wajah I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel seketika memerah seusai divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terkait kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Agus dan jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis hakim tersebut.

"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar penasihat hukum Agus dan jaksa penuntut umum secara bergantian saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (27/2025).

Pantauan detikBali, Agus mengenakan kemeja ungu dan celana panjang krem saat sidang putusan di PN Mataram. Pria tunadaksa yang tidak memiliki tangan itu tampak tidak menunjukkan reaksi berlebihan selama pembacaan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus enggan berkomentar saat dimintai keterangan sebelum maupun sesudah pembacaan putusan. Sementara itu, tampak dua perempuan turut hadir dalam sidang tersebut. Keduanya adalah ibu dan saudara Agus.

Sesekali, perempuan itu menghampiri Agus dan mengelapkan keringat pada wajah pria difabel tersebut. Sementara itu, sang ibu yang memakai kemeja biru terlihat memberikan minum kepada Agus. Keduanya juga enggan berkomentar terkait vonis yang dijatuhkan hakim.

Sebelumnya, majelis hakim PN Mataram yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Agus tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan dengan memanfaatkan keadaanya untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan dengannya yang dilakukan lebih dari satu orang sebagaimana dakwaan primer," ujar vonis yang dibacakan Mahendrasmara Purnamajati di PN Mataram, Selasa.

Dakwaan primer yang dimaksud, yakni Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan Agus dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta.

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," imbuh hakim.




(iws/mud)

Hide Ads