Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan Agus Difabel atau I Wayan Agus Suartama bersalah karena mencabuli lebih dari 1 wanita. Dia divonis pidana penjara selama 10 tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan dengan memanfaatkan keadaannya untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan dengannya yang dilakukan lebih dari satu orang sebagaimana dakwaan primer," demikian vonis hakim PN Mataram yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati, Selasa (27/5/2025).
Hukuman itu sebagaimana dakwaan primer yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain hukuman penjara, hakim memutuskan menjatuhkan Agus dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," imbuhnya.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Agus Difabel dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Agus saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Vonis 10 tahun terhadap Agus ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya. Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 12 tahun terhadap Agus dan denda Rp 100 subsider 3 bulan kurungan.
Artikel ini sudah tayang di detikBali. Baca selengkapnya di sini.
(dpe/hil)