
Akhir Kasus Saling Lapor Remaja di Sidimpuan Usai Sebar Video Asusila Pacar
Kasus saling lapor yang buat dua remaja berinisial S (14) dan R (17) di Sidimpuan jadi tersangka berakhir damai. Kasus diawali penyebaran video asusila pacar.
Kasus saling lapor yang buat dua remaja berinisial S (14) dan R (17) di Sidimpuan jadi tersangka berakhir damai. Kasus diawali penyebaran video asusila pacar.
Polisi mediasi kasus video asusila di Padangsidimpuan. Keluarga S (14) dan R (17) sepakat berdamai dan mencabut laporan yang membuat keduanya jadi tersangka.
Kapolri akan mengecek terkait penetapan tersangka remaja pasangan kekasih, S (14) dan R (17), di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, terkait video asusila.
Polisi mengungkap kronologi kasus remaja putri tersangka penyebar video asusila. Polisi sempat melakukan mediasi 3 kali, tetapi gagal.
Seorang remaja putri di Padangsidimpuan ditetapkan tersangka karena menyebarkan video asusila pacarnya. Kasus ini melibatkan saling laporan antara keduanya.
Dua remaja, S (14) dan R (17), terlibat kasus penyebaran video mesum. Mediasi gagal, orang tua saling lapor ke polisi dan minta ganti rugi.
Remaja di Sidimpuan jadi tersangka penyebaran video asusila pacar. Tersangka sempat menyebarkan video pacarnya itu ke mantan.
Polisi tiga kali memediasi kasus saling lapor antara dua remaja inisial S (14) dan R (17) di Padangsidimpuan. Kedua remaja itu kini jadi tersangka.
Polres Padangsidimpuan gagal mediasi kasus saling lapor antara remaja S dan R. Orang tua S minta ganti rugi Rp 100 juta, sementara R hanya mampu Rp 15-20 juta.
Seorang remaja di Padangsidimpuan jadi tersangka setelah membagikan video asusila. Ayahnya minta keadilan kepada Presiden dan Kapolri. Mediasi dijadwalkan.