detikBali
Nusra Sepekan

Warga Serbu Lahan Mengandung Emas, Heboh Video Asusila Mahasiswa KKN

Terpopuler Koleksi Pilihan
Nusra Sepekan

Warga Serbu Lahan Mengandung Emas, Heboh Video Asusila Mahasiswa KKN


Tim detikBali - detikBali

Jajaran Muspika mengecek lokasi penggalian batu mengandung emas di Desa Tonda, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, NTB, pada Selasa, (10/2/2026). (Foto: Dok. Camat Madapangga)
Foto: Jajaran Muspika mengecek lokasi penggalian batu mengandung emas di Desa Tonda, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, NTB, pada Selasa, (10/2/2026). (Foto: Dok. Camat Madapangga)
Daftar Isi
Mataram -

Warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyerbu temuan tanah dan batu mengandung emas. Kabar temuan lahan mengandung emas di Bima ini menjadi salah satu berita yang disoroti pembaca detikBali selama sepekan terakhir.

Selain kabar dari Bima, berita lain yang disoroti pembaca detikBali adalah video asusila yang diduga dua mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) di Lombok Timur, NTB. Video yang beredar juga cukup panjang, yakni mencapai belasan menit.

Satu lagi berita yang disorot adalah soal fakta terbaru yang terungkap dalam persidangan kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely. Istri Brigadir Esco, Briptu Rizka Sintiyani, ternyata sempat meminta uang sebelum membunuh suaminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga berita yang menjadi sorotan pembaca detikBali ini kami hadirkan kembali pada akhir pekan dalam rubrik Nusra Sepekan. Selamat membaca detikers.

Warga Serbu Lahan di Bima yang Ditemukan Batu-Tanah Mengandung Emas

Aktivitas warga menggali parit untuk mencari material tanah dan batu yang mengandung emas di Desa Tonda, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, NTB, pada Senin, (9/2/2026).Aktivitas warga menggali parit untuk mencari material tanah dan batu yang mengandung emas di Desa Tonda, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, NTB, pada Senin, (9/2/2026). Foto: Istimewa

Tanah dan batu mengandung emas ditemukan di Desa Tonda, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, NTB. Warga sekitar pun berburu 'harta karun' tersebut.

"Ditemukan sekitar satu minggu lalu," ucap Sekretaris Desa Tonda, Ibnu Abbas kepada detikBali, Senin, (9/2/2026).

Ibnu mengaku material batu dan tanah mengandung emas ditemukan di lahan milik pribadi Ruslan dan Misbah. Lokasinya berada di bagian timur Desa Tonda dengan jarak tempuh sekitar 1 kilometer dari pusat Desa.

"Lokasinya di gunung, tetapi lahannya sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) warga," aku dia.

Menurut dia, sejak penemuan itu, warga Tonda termasuk dari desa-desa lain ramai-ramai ke lokasi untuk berburu. Mereka melakukan penggalian dan mengambil material tanah dan batu yang mengandung emas lalu didulang.

"Setiap hari rezeki yang didapat oleh warga ada yang Rp 50 ribu, 100 ribu hingga Rp 1 juta," katanya.

Meski ramai didatangi warga, sejauh ini proses penggalian masih aman. Pemilik lahan juga tak melarang aktivitas penggalian untuk mengambil material tanah dan batu mengandung emas itu. Karena kebetulan lahannya kosong, dan musim hujan ini tak ditanami jagung.

"Warga dari Tonda dan Desa lain, datang sendiri mengambil batu dan tanah di lokasi. Tanpa ada larangan ataupun pungutan. Pemilik lahan tak melarangnya," jelasnya.

Ibnu Abbas menambahkan penemuan tanah dan batu mengandung emas bukan kali pertama di Desa Tonda. Jauh sebelum itu, pernah ditemukan juga lahan yang di bawahnya mengandung material emas.

"Dahulu saat viral batu akik, warga justru menemukan material tanah dan batu yang mengandung emas. Sempat ada aktivitas penggalian, tetapi hanya sebentar," imbuhnya.

Briptu Rizka Minta Uang-Ancam Brigadir Esco Sebelum Pembunuhan

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di PN Mataram, Selasa (10/2/2026).Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di PN Mataram, Selasa (10/2/2026). Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali

Briptu Rizka Sintiyani didakwa melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Terungkap dalam dakwaan bahwa Rizka sempat meminta uang dan mengancam Esco sebelum nyawa anggota Polsek Sekotong, Lombok Barat, itu dihabisi.

Pembunuhan itu terjadi pada 19 Agustus 2025 malam di rumah Rizka, Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Dalam dakwaan milik Rizka, jaksa penuntut yang diwakili Muthmainnah menguraikan Rizka bersama dua anaknya serta seorang saksi bernama Fadil Hidayat semula pergi ke salah satu ritel modern di samping Hotel Golden Palace, Kota Mataram.

Rizka lantas mengirim pesan WhatsApp (WA) dan meminta Esco mengirimkan uang untuk membeli susu. "Terdakwa mengatakan kembali 'piran jak transfer Rp 10 juta' (bahasa Sasak), yang artinya 'kapan kapan transfer Rp 10 juta," kata Muthmainnah saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (10/2/2026).

Esco disebut tidak menggubris pesan WA dari istrinya tersebut. Rizka kemudian menghubungi salah satu teman kantor Esco, yaitu Robi Hartono untuk memberitahukan agar Esco mengangkat telepon. Tidak lama kemudian, Rizka menelepon Esco sebanyak lima kali.

"(Telepon Rizka) tidak direspons oleh korban. Terdakwa kembali menghubungi korban melalui chat WhatsApp dan mengatakan 'Yaok pacuan' yang artinya Lho beneran," ungkap Muthmainnah.

Muthmainnah melanjutkan, Rizka kembali menghubungi Esco berulang kali. Akan tetapi, Esco tidak kunjung merespons panggilan istrinya tersebut.

"Pada pukul 17.25 Wita, terdakwa menghubungi korban dengan mengatakan angkat pacuan dan nyalakm wah isik artinya angkat beneran dan kamu sudah membuat kesalahan dengan saya," tiru Muthmainnah membacakan isi pesan WA Rizka.

"Pada pukul 17.29 Wita terdakwa menghubungi korban melalui chat dengan mengatakan kirim remon tie artinya kirim remon itu," imbuh Muthmainnah.

Saat Rizka berada di Gerung, Lombok Barat, dalam perjalanan pulang dari Kota Mataram, Esco membalas pesan Rizka dan menyatakan akan mengirimkan uang. "Dibalas oleh terdakwa kirim becatan dan wah 19 ne, maeh nomer dengan no. Artinya kirim cepetan dan sudah 19 ini, sini mana nomor orang itu," sambungnya.

Pesan Rizka itu dibalas oleh Rizka dengan mengatakan dirinya masih menunggu. Rizka kembali menjawab Esco tidak membuat dirinya emosi.

Setelah itu, terdakwa Rizka mulai mengirimi pesan kepada suaminya secara terus-menerus. Menurut Muthmainnah, terdakwa yang saat itu dalam keadaan emosi meminta uang sebesar Rp 2,7 juta kepada korban untuk membayar bunga pegadaian.

Dikatakan, ketika Rizka sampai di rumah terdakwa Nuraini yang tidak jauh dari rumahnya, Rizka menitipkan kedua anaknya di terdakwa Nuraini. Sementara saksi Fadil langsung pulang ke rumahnya. Sementara itu, Rizka bergegas mencari suaminya yang bekerja di Polsek Sekotong.

Menurut dakwaan tersebut, Rizka hanya sampai di luar dan tidak masuk ke Polsek Sekotong. Di sana, Rizka kembali mencoba menghubungi Esco dan tidak direspons. Akhirnya, Rizka menghubungi saksi Robi Hartono untuk menanyakan korban.

"Saksi Robi menjelaskan korban tidak ada di Polsek Sekotong," sebut Muthmainnah.
Rizka kemudian meminta bantuan ke temannya yang lain untuk mengecek keberadaan Esco. Akan tetapi, Rizka malah disuruh mengecek sendiri ke Polsek Sekotong. "Tetapi ditolak oleh terdakwa," katanya.

Lantaran tidak menemui keberadaan suaminya, Rizka memutuskan kembali ke rumahnya di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Saat pulang, Rizka menemukan motor yang digunakan Esco sudah terparkir. Helm dan sepatu Esco di teras rumah.

Terdakwa masuk ke dalam rumah dan menuju kamar untuk menyalakan lampu. "Di mana, saat itu korban tertidur di lantai kamar anak saksi (anak korban dan terdakwa)," lanjut Ni Made Saptini, jaksa penuntut lainnya.

Seperti diketahui, Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya, di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Anggota Intel Polsek Sekotong itu pertama kali ditemukan salah satu tersangka, Saiun alias SA.

Mayat Brigadir Esco ditemukan dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dengan leher terikat tali di bawah pohon. Awalnya, Brigadir Esco diduga tewas akibat gantung diri. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Polres Lombok Barat menetapkan lima orang tersangka.

Adapun, orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka ialah istri Brigadir Esco, Briptu Rizka. Kemudian, menyusul empat tersangka lainnya, yaitu Saiun alias SA, Nuraini alias NU, Paozi alias PA dan Deni alias DR.

Viral Video Asusila Dua Mahasiswa KKN di Lombok Timur

Viral di media sosial (medsos) video asusila yang melibatkan muda mudi diduga mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Rekaman video adegan suami istri tersebut beredar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Video berdurasi 13 menit 17 detik tersebut, direkam di dalam kamar yang diduga posko KKN salah satu desa di Lombok Timur. Dalam video, terlihat adegan suami istri yang dilakukan di atas ranjang dengan sprei warna merah bermotif bunga. Sebelum beraksi mereka juga terlihat bergiliran meneguk minuman warna cokelat muda.

Kepala desa setempat membenarkan bahwa pasangan dalam video tersebut merupakan mahasiswa yang melaksanakan KKN di wilayahnya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun proses perekaman video tersebut.

"Benar itu kalau dia (pemeran) KKN di desa kami, tetapi kalau masalah video ini saya sama sekali tidak tahu," kata Kepala Desa.

Ia menambahkan pria yang muncul dalam video itu diduga merupakan ketua kelompok KKN. Program KKN di desa tersebut, kata dia, telah resmi berakhir sejak 5 Februari 2026.

"Mereka menyewa rumah warga setempat sebagai posko. Tetapi masa KKN mereka saat ini telah berakhir dan sudah dilakukan penarikan oleh kampus," terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Lombok Timur, AKP Nicolas Osman, menyatakan masih melakukan penelusuran terkait kebenaran dan asal-usul video yang beredar tersebut.

"Kami akan cek dan telusuri dahulu kebenarannya," ujar Nicolas.




(hsa/hsa)











Hide Ads