
Mahasiswa PTKIN Gugat ke MK agar Kampus Tak Jadi Lokasi Kampanye
Mahasiswa PTKIN menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar kampus dan fasilitas pemerintah tidak dijadikan lokasi kampanye.
Mahasiswa PTKIN menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar kampus dan fasilitas pemerintah tidak dijadikan lokasi kampanye.
KPU merespons terkait batas usia capres dan cawapres yang digugat ke MK. KPU memastikan tahapan Pemilu tidak akan terganggu meski adanya gugatan tersebut.
PSI menggugat agar syarat usia capres-cawapres turun dari 40 menjadi 35 tahun. DPR dan pemerintah menyerahkan urusan itu ke MK. Padahal, itu bukan urusan MK.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka emoh disangkutpautkan dengan sinyal DPR dan pemerintah yang bakal merevisi batas usia cawapres jadi 35 tahun.
DPR dan Pemerintah memberikan sinyal setuju dengan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dalam sidang uji materi UU Pemilu.
DPR menyerahkan soal keputusan batas usia calon wakil presiden ke MK. Wasekjen PKB Syaiful Huda mendorong hakim bisa mengambil kesimpulan terbaik.
DPR menyerahkan soal batas usia calon wakil presiden ke MK. Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta argumen lebih kuat atas sikap DPR itu.
Duduk sebagai penggugat Wagub Jatim Emil Dardak, Ketum Partai Garuda, hingga PSI. Juga ikut menggugat Wali Kota Bukittinggi dan Bupati Sidoarjo.
Biarlah masa jabatan ketua umum setiap partai politik diatur di dalam ketentuan AD dan ART masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan suara nurani pengurus.
Gugatan itu diajukan anggota Golkar, Daniel Heri Pasaribu, dan anggota NasDem, Dr Andreas Laurencius. Ikut juga mantan aktivis Eliadi Hulu serta Saiful Salim.