detikNewsSenin, 17 Apr 2023 11:48 WIB
Hanya 2 Kali Sidang MK Hapus Kewenangan Jaksa Ajukan PK, Kok Bisa?
Tidak butuh lama buat MK memutuskan untuk menghapus Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan. Cukup dua kali sidang bagi MK menghapus kewenangan tersebut. Kok bisa?












































