
Kejagung Apresiasi Putusan MK, Kewenangan Jaksa Usut Korupsi Dikuatkan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik putusan MK tersebut karena dinilai menguatkan kewenangan jaksa dalam penyidikan kasus korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik putusan MK tersebut karena dinilai menguatkan kewenangan jaksa dalam penyidikan kasus korupsi.
UU 11/2021 tentang Kejaksaan 'mempensiundinikan' jaksa dari 62 tahun menjadi 60 tahun menuai polemik tidak berkesudahan. Kini sengketa masuk PTUN Jakarta.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat mempertanyakan alasan JR kewenangan Kejagung dalam penyidikan perkara korupsi.
PBNU menyoroti JR kewenangan Kejagung dalam penyidikan perkara korupsi. Menurutnya hal ini akan menjadi pelemahan kewenangan dan preseden buruk.
Persaja mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan UU Kejaksaan soal kewenangan jaksa menyidik kasus korupsi dihapus.
Calon Jaksa pada Kejari Tojo Una-Una menggugat UU Kejaksaan ke MK. Jovi berharap agar Jaksa Agung berasal dari institusinya dan bukan dari politisi/anggota DPR.
"Gugatan itu terlalu mengada-ada dan tidak berdasar," kata Kapuspenkum Kejagung.
MK menetapkan pemberlakuan UU Nomor 11/2021 khususnya pasal yang mengatur batas usia pensiun jaksa 60 tahun akan berlaku 5 tahun lagi sejak dibacakan.
Sejumlah jaksa senior tidak terima usia pensiun diturunkan dari 62 tahun menjadi 60 tahun. Mereka lalu menggugat ke MK dan meminta dinaikkan menjadi 65 tahun.
Uji materi UU Kejaksaan RI soal kewenangan jaksa mengajukan PK kembali dicabut. Sebelumnya, pemohon menggugat kewenangan jaksa mengajukan PK kasus pidana.