
20 Perubahan dan Tambahannya di UU ITE Jilid 2
DPR RI sahkan RUU tentang Perubahan Ke-2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ada 20 poin perubahan hingga tambahan dalam substansi UU ITE jilid kedua.
DPR RI sahkan RUU tentang Perubahan Ke-2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ada 20 poin perubahan hingga tambahan dalam substansi UU ITE jilid kedua.
Pengesahan rancangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) penting untuk mewujudkan kepastian hukum.
Perubahan ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah dalam mengedepankan perlindungan kepentingan hak asasi manusia (HAM).
Revisi Undang-Undang tentang Perubahan ke-2 atas UU ITE telah disahkan. Menkominfo Budi pun menyinggung empat substansi dari perubahan kedua UU ITE tersebut.
DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Revisi UU ITE jilid 2. Apa yang berbeda?
DPR mengadakan sidang paripurna yang mengesahkan Revisi Undang-Undang ITE. Kementerian Kominfo menjelaskan detail tentang pasal karet.
Revisi UU ITE telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. Wamenkominfo Nezar Patria menilai perubahan UU ITE akan memberikan dampak lebih baik lagi ke depannya
Rapat paripurna DPR RI telah menyetujui Revisi UU ITE jilid 2 menjadi undang-undang. Ada 20 poin perubahan hingga tambahan dalam substansi revisi UU ITE.
Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Revisi UU ITE.
Salah satu agenda yang dijadwalkan adalah pengesahan RUU tentang Perubahan ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau revisi UU ITE.