Jaksa di Tapsel Ditangkap gegara Posting Mobil Kajari Dipakai Anggota Pacaran

Jaksa di Tapsel Ditangkap gegara Posting Mobil Kajari Dipakai Anggota Pacaran

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 26 Agu 2024 15:44 WIB
Polres Tapsel saat merilis kasus penangkapan jaksa. (Dok. Polres Tapsel)
Foto: Polres Tapsel saat merilis kasus penangkapan jaksa. (Dok. Polres Tapsel)
Tapanuli Selatan -

Polisi menangkap jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) bernama Jovi Andrea Bachtiar. Jovi ditangkap karena menuduh staf Kejari Tapsel menggunakan mobil Kajari untuk pacaran.

Kasi Humas Porles Tapsel AKP Maria Marpaung mengatakan kejadian itu berawal pada Mei 2024. Saat itu, pelaku mengambil foto korban yang tengah mengenakan baju dinas kejaksaan dari TikTok korban.

Lalu, pelaku mengunggah foto itu di story Instagram-nya dengan menambah keterangan 'Bagi rekan-rekan LSM dan para pegiat anti korupsi di Tapsel dan Padangsidimpuan, apabila melihat pegawai perempuan yang hanya berstatus tata usaha ini mengendarai mobil dinas Pajero atau Innova Kepala Kejaksaan Negeri untuk pacaran atau keperluan pribadi tolong difoto dan dikirim ke saya untuk saya laporkan ke jaksa agung muda pengawasan'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pelaku) ngaku dia kalau dia sudah mem-posting itu. Tersangka sengaja membuat posting-an di akun Instagram dan TikTok dengan turut melampirkan foto korban yang memakai baju dinas kejaksaan" kata Maria saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (26/8/2024).

Setelah itu, unggahan tersebut ternyata tidak mendapat respons dari korban. Alhasil, pelaku kembali mengunggah tangkapan layar story Instagram-nya itu dan mengunggahnya di TikTok.

ADVERTISEMENT

Saat itu, pelaku mengunggah posting-an itu sembari menambahkan keterangan 'Kasarnya itu kalau mau pacaran sekadar ketemuan atau malah ng*nt*t sama pacar sekalian itu pakai kendaraan sendiri jangan menggunakan kendaraan dinas apalagi kendaraan dinas pimpinan' dan 'Pacaran apalagi mau sampai berhubungan badan atau kencan turu alias kentu urusan masing-masing. Namun, apabila bertemu pacar alias pacaran menggunakan mobil dinas apalagi mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel, maka itu merupakan perbuatan melanggar perintah jaksa agung'.

Atas unggahan itu, korban yang merupakan ASN di Kejari Tapsel membuat laporan ke Polres Tapsel pada 25 Mei 2024. Lalu, pihak kepolisian menangkap pelaku Jovi pada Rabu (21/8).

"JAB sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dan tidak hadir tanpa alasan," jelasnya.

Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Tapsel untuk proses pemeriksaan. Berdasarkan hasil gelar perkara, Jovi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pada Kamis (22/8).

Maria menyebut korban tidak menggunakan mobil Kajari Tapsel untuk pacaran seperti yang dituduhkan pelaku. Pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan perbuatan itu.

"Itu kan mobil dinas Kajari. Jadi, ini kan dia (korban) di bagian tata usahanya, sekretariatnya. Jadi, secara tidak langsung dia (korban) ajudannya ibu (Kajari) itu. Jadi, kalau ada apa-apa, misalnya disuruh ibu itu ke sana sama si korban ini, yang dipakai kan mobil itu (Kajari), yang nyopir kan sopirnya," kata Maria.

"(Motif) ini yang enggak tahu, karena dia (pelaku) selalu enggak mau terbuka," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, unggahan yang menarasikan seorang jaksa di Tapsel ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian beredar. Pantauan detikSumut, unggahan soal penangkapan jaksa itu beredar di media sosial X.

Dalam unggahan foto itu menunjukkan seorang pria diduga jaksa tersebut tengah berada di dalam tahanan. Tampak ada personel kepolisian yang berdiri di luar sel.

Jaksa itu disebut merupakan seorang jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel bernama Jovi Andrea Bachtiar.

Maria Marpaung membenarkan soal penahanan itu. Dia juga membenarkan bahwa Jovi merupakan jaksa fungsional di Kejari Tapsel.

"Iya (ditahan). Benar (jaksa fungsional)," kata Maria saat dikonfirmasi detikSumut.

Maria belum memerinci kasus yang menjerat jaksa tersebut. Namun, perwira pertama Polri itu menyebut Jovi dijerat UU ITE. Maria mengatakan kasus itu dilaporkan oleh seorang ASN di Kejari Tapsel.

"(Pelapor) PNS Kejaksaan Tapsel. Benar (UU ITE)," sebutnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads