
Pegawai Dapat Fasilitas Tempat Tinggal di Atas Rp 2 Juta/Bulan Kena Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai memungut pajak penghasilan (PPh) 21 atas tempat tinggal yang diterima pegawai dari perusahaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai memungut pajak penghasilan (PPh) 21 atas tempat tinggal yang diterima pegawai dari perusahaan.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan jika nilainya masih di bawah Rp 1,5 juta/tahun maka tidak dikenakan pajak.
Fasilitas dari kantor atas biaya perawatan penyakit bawaan karyawan kini dikenakan pajak natura.
Pajak atas natura yang resmi berlaku 1 Juli 2023 bisa menyebabkan penghasilan bersih (take home pay) pekerja yang kena berkurang.
Pekerja yang menerima barang/kenikmatan dari kantor yang telah ditetapkan bisa menyebabkan penghasilan gaji bersih berkurang karena pajak meningkat.
Para abdi negara dikecualikan karena barang/fasilitas/kenikmatan yang diterima bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Bingkisan yang diterima pekerja dari pemberi kerja selain dalam rangka hari raya keagamaan senilai lebih dari Rp 3 juta per tahun dikenakan pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru soal pengenaan pajak atas natura yang berlaku mulai 1 Juli 2023.
DJP Kementerian Keuangan menargetkan aturan pajak natura alias barang/fasilitas dari kantor yang kena pajak terbit bulan depan atau Juni 2023.
Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas natura alias barang/fasilitas dari kantor. Ini daftarnya.