detikFinanceJumat, 07 Jul 2023 16:29 WIB
Pegawai Dapat Fasilitas Tempat Tinggal di Atas Rp 2 Juta/Bulan Kena Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai memungut pajak penghasilan (PPh) 21 atas tempat tinggal yang diterima pegawai dari perusahaan.











































