
2 Penembak Eks Laskar FPI Divonis Lepas, Jaksa Ajukan Kasasi
Jaksa mengajukan kasasi atas vonis lepas 2 terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan di kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Jaksa mengajukan kasasi atas vonis lepas 2 terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan di kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Dua anggota Polda Metro Jaya penembak 6 laskar FPI di K 50 Tol Cikampek divonis lepas. Bagaimana tanggapan Polda Metro Jaya?
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin langsung melakukan sujud syukur setelah mendengar putusan hakim yang melepaskan mereka dari tuntutan.
Dua orang polisi penembak laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis lepas oleh majelis hakim. Jaksa pun mengatakan akan pikir-pikir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melepaskan 2 polisi penembak Laskar FPI dari tuntutan. Hakim menilai perbuatan mereka membela diri.
Terdakwa kasus penembakan eks Laskar FPI, Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, akan segera menjalani sidang tuntutan yakni 15 Februari 2022.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan tuntutan akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada 15 Februari mendatang.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella ditetapkan sebagai terdakwa kasus unlawful killing eks Laskar FPI. Kedua terdakwa merupakan anggota terbaik.
Kuasa hukum terdakwa, Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella, menanyakan kepada saksi terkait kemungkinan sabotase CCTV saat insiden penembakan eks laskar FPI.
JPU menemukan temuan baru dari kasus unlawfull killing laskar FPI. Berikut fakta-fakta baru yang terungkap di sidang tersebut.