
Ahli Forensik Ungkap Penyebab Kematian Laskar FPI: Luka Tembak di Dada
Ahli kedokteran Forensik dari RS Polri mengungkap hasil visum korban kasus penembakan laskar FPI. Ahli Forensik menemukan luka tembak di dada korban.
Ahli kedokteran Forensik dari RS Polri mengungkap hasil visum korban kasus penembakan laskar FPI. Ahli Forensik menemukan luka tembak di dada korban.
Persidangan perkara pembunuhan di luar hukum atau yang kerap disebut unlawful killing terhadap mantan anggota Laskar FPI memasuki babak baru.
Terungkap kesaksian mengenai senjata api anggota kepolisian sudah berada di tangan salah seorang mantan anggota laskar FPI dalam insiden berdarah Km 50.
Perdebatan terjadi dalam sidang lanjutan perkara unlawful killing atau kasus Km 50 yang menewaskan 6 mantan anggota laskar FPI.
Pengacara korban Laskar FPI, Azis Yanuar, mengkritik dakwaan jaksa terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella terkait kasus penembakan Km 50 Cikampek.
Di persidangan, terungkap bahwa Briptu Fikri menembak eks anggota laskar FPI di dalam mobil dari jarak dekat.
Keempat mantan anggota Laskar FPI itu disebut sempat melawan petugas kepolisian saat diamankan.
Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa membunuh mantan laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab. Ini kronologinya
Polisi melimpahkan tahap II berkas tersangka kasus penembakan 4 laskar FPI ke Kejari Jaktim. Para tersangka kasus unlawful killing akan segera disidangkan.
Polisi melakukan pelimpahkan tahap II berkas tersangka dan barang bukti kasus penembakan 4 laskar FPI atau unlawfull killing ke Kejari Jaktim.