
Aksi Tuntut Revisi Upah Sektoral Tak Ada Hasil, Buruh Diminta Tunggu Senin
Pertemuan pendemo buruh dengan Sekda Sumsel soal revisi upah sektoral belum membuahkan hasil. Tuntutan revisi baru akan disampaikan ke Pj Gubernur pada Senin.
Pertemuan pendemo buruh dengan Sekda Sumsel soal revisi upah sektoral belum membuahkan hasil. Tuntutan revisi baru akan disampaikan ke Pj Gubernur pada Senin.
Massa Aliansi Buruh Jawa Tengah (Jateng) melakukan aksi di Kantor Gubernur Jateng pagi ini. Mereka menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSP) di Jateng.
PHRI menilai tarif hotel dan resto akan naik mengikuti kenaikkan PPN dan USMP di DIY.
Pemprov DKI belum menetapkan UMSP 2025 karena deadlock antara buruh dan pengusaha. Pihaknya menargetkan UMSP ditetapkan sebelum 1 Januari 2025.
Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 5.396.761.
Pemprov Jakarta belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. Hal itu disebabkan belum adanya kesepakatan antara buruh dan pengusaha.
Serikat pekerja Sumsel memprotes penetapan kenaikan UMSP yang hanya berlaku di 3 sektor dengan nilai di bawah kesepakatan. Mereka mengancam akan melakukan aksi.
Pemerintah Provinsi Sumsel menetapkan UMP 2025 naik 6,5% menjadi Rp 3.681.571. UMSP hanya berlaku untuk 3 sektor dengan kenaikan 8%.