
Serikat Pekerja Sumsel Protes UMSP 2025 di Bawah Kesepakatan
Serikat pekerja Sumsel memprotes penetapan kenaikan UMSP yang hanya berlaku di 3 sektor dengan nilai di bawah kesepakatan. Mereka mengancam akan melakukan aksi.
Serikat pekerja Sumsel memprotes penetapan kenaikan UMSP yang hanya berlaku di 3 sektor dengan nilai di bawah kesepakatan. Mereka mengancam akan melakukan aksi.
Pemerintah Provinsi Sumsel menetapkan UMP 2025 naik 6,5% menjadi Rp 3.681.571. UMSP hanya berlaku untuk 3 sektor dengan kenaikan 8%.
Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumatera Selatan 2025 belum disepakati pengusaha. Meski begitu, UMSP tetap akan diumumkan Rabu (11/12/2024).