Pertemuan antara pendemo dari serikat pekerja dan buruh dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan Edward Candra di kantor gubernur tak membuahkan hasil.
Pendemo diminta menunggu tindak lanjut hingga Senin (23/12) nanti, karena tuntutan revisi upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 baru akan disampaikan ke Pj Gubernur Sumsel.
"Terhadap permohonan dan penyampaian suara hari ini untuk merevisi penetapan UMSP 2025 akan kami sampaikan kepada Pj Gubernur Sumsel. Tindak lanjutnya akan kami sampaikan ke Disnaker dan perwakilan lainnya pada Senin nanti," ujar Edward, Rabu (18/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyebut Pemprov Sumsel memberi atensi terhadap upah minimum yang sudah dibahas di Dewan Pengupahan Sumsel. Dia juga berharap penetapan UMK dan UMSK 2025 yang sudah dibahas di tujuh daerah di Sumsel akan berdasarkan peraturan yang ada.
"Penetapan UMK dan UMSK kita harapkan sesuai Permenaker 16/2024, hari ini 18 Desember adalah batas akhir penetapan UMK-UMSK. Jadi kami akan sampaikan hasil rekomendasi dewan pengupahan di tujuh daerah itu ke Pj Gubernur Sumsel," katanya.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh Cecep Wahyudin mengatakan tak ada hasil dalam aksi yang digelar di kantor gubernur.
"Iya tidak ada hasil, kita diminta menunggu keputusan Pj Gubernur Sumsel," ujarnya.
Sementara Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan mengatakan, akan menunggu hasil tuntutan yang disampaikan ke Pj Gubernur Sumsel pada Senin nanti.
"Jika hasilnya tak sesuai dengan tuntutan kami akan gelar aksi lagi, bahkan kami akan menginap di kantor gubernur," ujarnya.
Dalam aksi itu, dia juga mengawal hasil pembahasan dewan pengupahan di kabupaten/kota terkait UMK-UMSK di 7 daerah. Yakni Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Muara Enim, Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara) dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Tiga daerah di antaranya tak disetujui perwakilan pengusaha yang menjadi anggota dewan pengupahan, yakni UMSK Palembang, Muba dan Banyuasin.
"Pengusaha tidak memberi tanda tangan hasil pembahasan dewan pengupahan di tiga daerah, secara hukum seharusnya tetap mengikuti rekomendasi dewan pengupahan," jelasnya.
"Karena mayoritas unsur anggota di dewan pengupahan sudah sepakat, jadi tidak harus mengikuti unsur yang paling sedikit (pengusaha). Kan secara regulasi UMSK berdasarkan hasil kesepakatan dan hasil itu sudah dibuat dengan voting," pungkasnya.
(des/des)