Daftar Lengkap UMP 2026 se-Indonesia, Termasuk Sulawesi-Papua

Daftar Lengkap UMP 2026 se-Indonesia, Termasuk Sulawesi-Papua

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 08 Jan 2026 13:30 WIB
Daftar Lengkap UMP 2026 se-Indonesia, Termasuk Sulawesi-Papua
Foto: Muhammad Ridho
Makassar -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi merilis besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 di setiap daerah. UMP ini akan menjadi acuan upah terendah bagi pemberi kerja atau perusahaan.

Dilansir dari detikNews, Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Besaran UMP 2026 ditentukan berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, hingga produktivitas tenaga kerja di masing-masing wilayah.

Kemnaker menyampaikan daftar UMP 2026 melalui unggahan di akun Instagram @kemnaker. Data tersebut dirilis pada Senin 5 Januari 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Formulir penghitungan upah minimum baru ini diharapkan menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, memastikan upah minimum tak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal," demikian keterangan tertulis Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Berikut rincian upah minimum provinsi tahun 2026.

  1. Aceh: Rp 3.932.552
  2. Sumatera Utara: Rp 3.228.949
  3. Sumatera Barat: Rp 3.182.955
  4. Riau: Rp 3.780.495
  5. Jambi: Rp 3.471.497
  6. Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
  7. Bengkulu: Rp 2.827.250
  8. Lampung: Rp 3.047.734
  9. Kep. Bangka Belitung: Rp 4.035.000
  10. Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
  11. DKI Jakarta: Rp 5.729.876
  12. Jawa Barat: Rp 2.317.601
  13. Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07
  14. DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
  15. Jawa Timur: Rp 2.446.880
  16. Banten: Rp 3.100.881,40
  17. Bali: Rp 3.207.459
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
  19. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
  20. Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
  21. Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
  22. Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
  23. Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
  24. Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
  25. Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
  26. Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
  27. Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
  28. Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496,18
  29. Gorontalo: Rp 3.405.144
  30. Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
  31. Maluku: Rp 3.334.490
  32. Maluku Utara: Rp 3.510.240
  33. Papua Barat: Rp 3.841.000
  34. Papua: Rp 4.436.283
  35. Papua Tengah: Rp 4.285.848
  36. Papua Pegunungan: Rp 4.508.714
  37. Papua Selatan: Rp 4.508.100
  38. Papua Barat Daya: Rp 3.766.000



(hsr/sar)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads