detikJogjaRabu, 17 Des 2025 10:43 WIB
Kenaikan Upah Minimum Wajib Diumumkan Paling Lambat 24 Desember
Kemnaker resmi mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) soal Pengupahan. PP itu juga mengatur batas waktu pengumuman upah minimum.












































