
Daftar UMK di Sumsel yang Sudah Diputuskan Gubernur, Palembang Tertinggi
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di tujuh daerah di Sumsel telah ditetapkan melalui keputusan gubernur. Seluruhnya naik 6,5% dan Palembang tertinggi.
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di tujuh daerah di Sumsel telah ditetapkan melalui keputusan gubernur. Seluruhnya naik 6,5% dan Palembang tertinggi.
Dewan Pengupahan Palembang menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Palembang 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 3.916.635,48. UMK sebelumnya yakni Rp 3.677.592.
Tahun 2024 tinggal menyisakan beberapa bulan. Biasanya ada penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di setiap akhir tahun.