
Daftar UMK di Sumsel yang Sudah Diputuskan Gubernur, Palembang Tertinggi
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di tujuh daerah di Sumsel telah ditetapkan melalui keputusan gubernur. Seluruhnya naik 6,5% dan Palembang tertinggi.
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di tujuh daerah di Sumsel telah ditetapkan melalui keputusan gubernur. Seluruhnya naik 6,5% dan Palembang tertinggi.
Dewan Pengupahan Palembang menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Palembang 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 3.916.635,48. UMK sebelumnya yakni Rp 3.677.592.