Tahun 2024 tinggal menyisakan beberapa bulan. Biasanya ada penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di setiap akhir tahun.
Sebelum ada penetapan UMK untuk 2025, tak ada salahnya melihat kembali UMK 2024 untuk 17 daerah di Sumsel. Berikut ini daftarnya.
- Kota Palembang: Rp 3.677.591
- Muara Enim: Rp 3.538.556
- Banyuasin: Rp 3.442.243
- Ogan Komering Ulu Timur: Rp 3.464.303
- Musi Banyuasin: Rp 3.502.873
- Ogan Ilir: Rp 3.456.874
- Ogan Komering Ilir: Rp 3.456.874
- Pagar Alam: Rp 3.456.874
- Ogan Komering Ulu: Rp 3.456.874
- Ogan Komering Ulu Selatan: Rp 3.456.874
- Penukal Abab Lematang Ilir: Rp 3.456.874
- Lubuklinggau: Rp 3.456.874
- Prabumulih: Rp 3.456.874
- Empat Lawang: Rp 3.456.874
- Lahat: Rp 3.456.874
- Musi Rawas: Rp 3.456.874
- Musi Rawas Utara: Rp 3.456.874
UMK di atas merujuk pada upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan Pemprov Sumsel. Mengenai UMP Sumsel tahun 2024 tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 889/KPTS/Disnakertrans/2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini isinya seperti dikutip situs resmi Disnakertrans Sumsel:
Kesatu
Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 sebesar Rp 3.456.874 per bulan, dengan standar 7 jam kerja sehari dan/atau 40 jam kerja seminggu. Upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Kedua
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Ketiga:
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan agar segera melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dan memberitahukan kepada pihak-pihak terkait untuk pelaksanaan ketentuan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.
Keempat
Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 877/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kelima
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
Keputusan di atas ditetapkan di Palembang pada 20 November 2023, oleh Pj Gubernur Sumatera Selatan, A Fatoni.
(sun/des)