
Oknum Profesor UHO Kendari Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual!
Polisi menjerat Profesor B dengan Pasal 6 huruf a dan c Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No 12 Tahun 2022.
Polisi menjerat Profesor B dengan Pasal 6 huruf a dan c Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No 12 Tahun 2022.
Oknum Profesor UHO Kendari diduga lecehkan mahasiswi ketua tingkat. Terlapor kemudian meminta maaf kepada sang mahasiswi.
Rektorat UHO meminta polisi dan dewan etik agar mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Profesor B terhadap salah satu mahasiswi.
Dewan Etik UHO Kendari bakal memanggil oknum Profesor B yang diduga melecehkan mahasiswi. Pemanggilan ini bakal dilakukan dalam waktu dekat.
Oknum dosen UHO Kendari Profesor B dituding melakukan pelecehan seksual terhadap pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Mahasiswi ketua tingkat mengaku dipeluk hingga dicium oknum Profesor UHO Kendari. Oknum dosen itu pun dilapor ke polisi.
Oknum dosen UHO Profesor B diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial R. Profesor B akhirnya dilaporkan ke polisi.
Pihak rektorat UHO Kendari mendorong para mahasiswa yang kena tipu calo UKT melaporkan kasus ini ke polisi.
Kejati Sultra resmi menahan tiga tersangka kasus mafia tanah Universitas Halu Oleo.
Mobil yang ditumpangi 9 mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) terguling. Mahasiswa UHO yang meninggal dunia kini bertambah 1, sehingga total ada 6.