
2 Terdakwa Pembeli-Pengedar Uang Palsu Ngaku Menyesal, Minta Dihukum Ringan
Dua terdakwa uang palsu, Sukmawaty dan Sattariah, menyesali perbuatan mereka dan meminta hukuman ringan. Mereka berjanji akan mengganti kerugian.
Dua terdakwa uang palsu, Sukmawaty dan Sattariah, menyesali perbuatan mereka dan meminta hukuman ringan. Mereka berjanji akan mengganti kerugian.
Dua terdakwa, Sukmawaty dan Sattariah, dituntut 3 tahun penjara karena mengedarkan uang palsu. Mereka juga dikenakan denda Rp 5 juta.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap enam tersangka sindikat pembuat dan pengedar uang palsu.
Dua pengedar uang palsu di Kupang, HM dan YN, ditangkap polisi setelah menipu korban. Mereka terancam 15 tahun penjara. Penyelidikan masih berlanjut.
Tiga pelaku penukaran uang palsu ditangkap di Cianjur setelah beraksi di beberapa warung. Modus operandi mereka terungkap berkat kecurigaan pemilik warung.
Pemuda GA (25) ditangkap polisi sebagai pengedar uang palsu. Ia beraksi sejak 2023, menjual upal secara online dengan omzet diperkirakan mencapai 1 miliar.
Para pelaku terancam denda hingga Rp 10 miliar. Mereka juga terancam pidana hingga 15 tahun penjara.
Polisi menangkap terduga pengedar uang palsu itu di sebuah mal di kawasan Kemang, Mampang Prapatan sekitar pukul 18.00 WIB.
Dua pelaku pengedar uang palsu di Gunungkidul menggunakan media sosial untuk membeli upal. Mereka menyebarkan upal dengan modus beli rokok di warung-warung.
Dua pengedar uang palsu ditangkap polisi setelah mengalami kecelakaan tunggal di Tanjungsari, Gunungkidul.