
JPU Tuntut Terdakwa Kasus Novel Baswedan 1 Tahun, Pengacara: Kami Sependapat
Kuasa hukum dua terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan mengaku sependapat dengan jaksa yang telah menuntut kliennya hukuman 1 tahun penjara.
Kuasa hukum dua terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan mengaku sependapat dengan jaksa yang telah menuntut kliennya hukuman 1 tahun penjara.
Jaksa meminta majelis hakim menolak pleidoi atas dua terdakwa, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
Tuntutan 1 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa penyerangan Novel Baswedan mendapat tanggapan dari Menko Polhukam, Mahfud Md.
Penyidik KPK Novel Baswedan mempertanyakan status kedua penyerangnya. "Apa benar pelaku adalah terdakwa ini?" kata Novel.
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menyebut ada 5 kejanggalan dalam tuntutan 1 tahun jaksa penuntut umum (JPU) untuk penyerang Novel Baswedan. Apa saja?
Pukat UGM menilai dukungan sejumlah pihak kepada Novel Baswedan dengan membentuk 'New KPK' adalah upaya penguatan kepada Novel untuk mendapatkan keadilan.
"Menurut saya (alasan anggapan tak sengaja) itu tidak logis karena menurut saya itu suatu bentuk penyerangan terencana," ujar peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman.
"Jadi yang berbahaya hari ini, tuntutan jaksa itu adalah air keras baru buat mata publik, buat mata keadilan," kata Rocky Gerung.
Eks komisioner KPK Saut Situmorang mempertanyakan soal penerapan Pasal 353 KUHP terhadap dua penyerang Novel tersebut.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan kecewa dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara untuk 2 polisi yang menyiramkan air keras ke wajahnya.