
2 Tersangka TPPU Judol Modus Perusahaan Cangkang Terancam 20 Tahun Penjara
Dua tersangka inisial OHW dan H ditangkap usai melakukan TPPU hasil judi online oleh Bareskrim Polri. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dua tersangka inisial OHW dan H ditangkap usai melakukan TPPU hasil judi online oleh Bareskrim Polri. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Bareskrim Polri menetapkan 2 orang tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil judi online pada Rabu (7/5).
Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa 4 unit mobil hingga uang senilai Rp 530 miliar dari kasus TPPU judi online (Judol).
Belasan situs judol terafiliasi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus perusahaan cangkang. Ada 12 situs yang terafiliasi dalam kasus tersebut.
Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp 530 miliar dari kasus TPPU hasil judi online (judol) dengan tersangka OHW dan H. Ini penampakannya.
Bareskrim Mabes Polri memamerkan barang bukti 4 unit mobil hingga uang senilai Rp 530 miliar pada Rabu (7/5).
Bareskrim Polri menangkap dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial OHW dan H. Keduanya melakukan pencucian uang hasil judi online (judol).
Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan Nikita Mirzani selama 30 hari. Alasan penahanan diperpanjang berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari PN Jaksel.
Penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, diperpanjang 30 hari. Ini kata polisi dan kuasa hukum Nikita Mirzani soal penahanan yang diperpanjang.
Masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang 30 hari terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang. Kuasa hukum soroti ketidakpastian hukum dalam kasus ini.