
Pemilik-Sopir Truk Penyelundup 4 Ton Timah Ilegal Jadi Tersangka
Polisi menetapkan dua tersangka di kasus penyelundupan balok dan pasir timah di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar).
Polisi menetapkan dua tersangka di kasus penyelundupan balok dan pasir timah di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar).
Erwin (46), bos timah ditangkap di Bandara Depati Amir Pangkalpinang ketika hendak kabur ke Pulau Belitung. Ini menyelundupkan timah 4 ton.
Sopir penyelundup timah 4 ton inisial JM (22) di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka berdalih tak mengetahui isi muatan truk yang dikemudikannya.
Sopir truk di Bangka membawa timah selundupan dengan cara memanipulasi manifes di tiket kapal. Muatannya tertulis buah-buahan atau ikan asin.
Mantan direktur operasional PT Timah Tbk ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).
Kehadiran kapal isap pasir milik mitra PT Timah membuat penghasilan nelayan Bangka menurun drastis. Karamnya kapal Mega Fajar memperparah kondisi itu.
Tambang timah ilegal adalah penyumbang terbesar kerusakan lingkungan di Bangka Belitung. Lahan seluas 20.078,1 hektare di Babel kritis.
Aparat dan perusahaan diindikasikan turut berperan dalam penambangan timah ilegal di Bangka. Negara dirugikan puluhan triliun rupiah.