Pemilik Gudang Peleburan Timah Ilegal di Bangka Jadi Tersangka

Bangka Belitung

Pemilik Gudang Peleburan Timah Ilegal di Bangka Jadi Tersangka

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Kamis, 12 Feb 2026 18:20 WIB
Gudang peleburan yang digerebek polisi.
Foto: Gudang peleburan yang digerebek polisi. (Dok. Polda Babel)
Bangka -

Pemilik gudang peleburan timah ilegal inisial MJ alias Wanda (31), yang digerebek polisi di Kabupaten Bangka jadi tersangka. Tersangka yang akrab disapa Jepang ini terancam hukuman 5 tahun penjara.

"(Pemilik gudang), MJ alias W alias Jepang warga Batu Rusa, Kabupaten Bangka, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Bangka Babel Kombes Agus Sugiyarso ditemui di Mapolda, Kamis (12/2/2026).

Tersangka dijerat Pasal 161 Undang-undang (UU) nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 161. Ancamannya 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kombes Agus mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, jika pasir timah yang dicetak menjadi balok itu dibeli dari para penambang ilegal di Kecamatan Merawang, Bangka.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pasir timah yang dilebur di gudang tersangka dibeli dari penambangan pasir timah di daerah aliran sungai (DAS) Jada Bahrin, Merawang," tegasnya.

Hingga kini kasusnya masih ditangani penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel. Termasuk pemesanan timah-timah balok itu.

Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek gudang pencetak balok timah ilegal di Jalan Punggur, Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Bangka. Petugas mengamankan pemilik gudang berinisial MJ alias Wanda (31) itu, berdasarkan keterangan dari pekerjanya di TKP.

Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan alat cetak peleburan timah hingga balok timah sebanyak 12 keping. Pasir timah yang dilebur diduga dibeli dari para penambangan ilegal.

"Barang buktinya 12 keping balok timah kurang lebih seberat 300 kilogram. Saat ini barang bukti dan pemilik gudang diamankan di Mako Polairud," kata Kombes Agus.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads