Polisi Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal, Pemilik Diamankan

Bangka Belitung

Polisi Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal, Pemilik Diamankan

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Kamis, 12 Feb 2026 13:00 WIB
Gudang peleburan yang digerebek polisi.
Foto: Gudang peleburan yang digerebek polisi. (Dok. Polda Babel)
Bangka -

Polisi menggerebek gudang pencetak balok timah ilegal di wilayah Kabupaten Bangka, Bangka Belitung (Babel). Polisi mengamankan barang bukti timah balok seberat 300 kilogram.

Informasi yang dihimpun detikSumbagsel, Kamis (12/2/2026), penggerebekan gudang peleburan timah ilegal itu dilakukan oleh Ditpolairud Polda Babel. Lokasinya di kawasan Jalan Punggur, Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Bangka.

Kabid Humas Polda Bangka Babel Kombes Agus Sugiyarso membenarkan penggerebekan itu. Kata Agus, pemilik gudang berinisial MH alias Wanda (31) turut diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, Ditpolairud Polda Babel mengggerebek gudang di Jalan Punggur, Desa Batu Rusa, terkait peleburan pasir timah ilegal menjadi balok," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis.

Dalam penggerebekan, kata Agus, pihaknya turut mengamankan alat cetak peleburan timah hingga balok timah sebanyak 12 keping. Pasir timah yang dilebur diduga dibeli dari para penambangan ilegal.

ADVERTISEMENT

"Barang buktinya 12 keping balok timah kurang lebih seberat 300 kilogram. Saat ini barang bukti dan pemilik gudang diamankan di Mako Polairud," ujarnya.

Agus menegaskan penggerebekan berawal dari penyelidikan tim Subdit Gakkum tentang adanya aktivitas ilegal peleburan pasir timah. Setelah dilakukan pengintaian, tim langsung melakukan penggerebekan.

"Hasil pemeriksaan, pasir timah yang dilebur di gudang tersebut dibeli dari penambangan pasir timah di Perairan DAS Jada Bahrin Merawang Kabupaten Bangka," tambahnya.

Agus perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 161 UU nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 161.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads