Batas akhir pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan telah berakhir pada Senin 24 Maret 2025 kemarin. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memastikan seluruh buruh di Jawa Barat telah mendapat THR.
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar Firman Desa mengatakan, secara umum seluruh perusahaan di Jabar mematuhi aturan pembayaran THR. Hal itu terlihat dari menurunnya jumlah aduan yang masuk dari 168 di tahun 2024 menjadi hanya 3 aduan di tahun 2025.
"Secara garis besar perusahaan di Jabar untuk tahun ini mematuhi aturan pembayaran THR," kata Firman saat dikonfirmasi, Selasa (25/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dilihat dari pemantauan jumlah pengaduan memang jumlahnya cukup menurun signifikan dibandingkan tahun lalu, dari sisi riak-riak juga tidak ada," lanjutnya.
Dari 3 aduan yang masuk diketahui berada di Kabupaten Indramayu dengan 2 aduan dan Kabupaten Bogor dengan 1 aduan. Namun menurut Firman, aduan itu bersifat kasuistik yang menyangkut pembayaran THR bagi buruh berstatus PKWT.
Adapun total perusahaan di Jabar yang membayar THR diketahuimencapai 235.906 perusahaan dengan total tenaga kerja sebanyak 3.615.917 pekerja. Firman juga mengungkap faktor yang membuat pengusaha di Jabar tahun ini lebih tertib membayar THR.
"Karena mungkin dunia usaha lebih baik sudah lepas dari kondisi pandemi dan juga ekonomi global jadi perusahaan sudah berjalan normal dan tingkat kesadaran perusahaan sudah memahami aturan pembayarannya THR ini," tandasnya.
(bba/mso)