THR Lebaran 2025 Cair Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Aturannya

THR Lebaran 2025 Cair Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Aturannya

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Kamis, 20 Mar 2025 14:02 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR Lebaran 2025 (Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika)
Bandung -

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak yang paling dinanti oleh pekerja di Indonesia setiap tahunnya. THR ini diberikan oleh pemerintah dan perusahaan menjelang hari raya keagamaan, seperti Lebaran, sebagai bentuk apresiasi kepada karyawan dan sebagai dukungan finansial dalam menyambut hari raya.

Pemerintah pun telah menetapkan kebijakan terkait pemberian THR tahun 2025. Lantas, kapan THR akan cair? Simak informasi lengkapnya berikut ini!

Jadwal Pencairan THR 2025

Jadwal pencairan THR bervariasi tergantung pada tempat bekerja. Berikut ini jadwal pencairan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, prajurit TNI/Polri, serta karyawan swasta:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pencairan THR untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB), THR bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Selain THR, peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai pemberian Gaji ke-13.

ADVERTISEMENT

Jadwal Pencairan THR untuk Karyawan Swasta

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR bagi pekerja/buruh di perusahaan swasta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Menurut Kalender Hijriah dari Kementerian Agama (Kemenag), Hari Raya Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Dengan demikian, pencairan THR karyawan swasta diperkirakan terjadi paling lambat pada 24-25 Maret 2025.

Besaran THR 2025

Selain jadwal pencairan, pemerintah juga telah menetapkan besaran THR bagi ASN, pensiunan, serta pekerja swasta. Berikut rinciannya:

Besaran THR untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Mengacu pada pernyataan MENPANRB, THR tahun ini akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima, termasuk ASN pusat, ASN daerah, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.

Komponen THR bagi ASN terdiri dari:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan melekat

  • Tunjangan kinerja

Bagi ASN daerah, besaran THR yang diberikan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Sedangkan untuk pensiunan, THR diberikan sebesar jumlah uang pensiun bulanan yang diterima.

Besaran THR untuk Karyawan Swasta

Berdasarkan SE Menaker, besaran THR bagi pekerja swasta dihitung sebagai berikut:

1. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih

  • Berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

2. Pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan

  • THR dihitung secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja/12) x Satu Bulan Upah.

3. Pekerja dengan sistem kerja harian

  • Jika telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.

  • Jika kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja.

4. Pekerja dengan sistem upah berdasarkan satuan hasil

  • THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.

5. Perusahaan yang memiliki perjanjian kerja atau kebiasaan membayar lebih besar

  • Jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan perusahaan menetapkan besaran THR yang lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka pekerja berhak menerima THR sesuai dengan perjanjian tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR sesuai aturan. Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu atau membayarnya kurang dari ketentuan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi berupa:

  • Teguran tertulis

  • Pembatasan kegiatan usaha

  • Penghentian sementara kegiatan usaha

  • Sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan, bisa melaporkan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Pencairan THR 2025 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dimulai pada 17 Maret 2025, sementara bagi karyawan swasta paling lambat 24-25 Maret 2025. Besaran THR berbeda sesuai dengan kategori pekerja dan masa kerja yang telah ditempuh. THR wajib dibayarkan penuh oleh perusahaan tanpa dicicil, dan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhinya.

Dengan adanya THR, diharapkan kesejahteraan pekerja semakin meningkat dan mereka dapat merayakan hari raya dengan lebih nyaman. Semoga informasi ini bermanfaat!




(tya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads