THR atau tunjangan hari raya bagi ASN maupun pegawai swasta dijadwalkan cair beberapa minggu sebelum Idulfitri atau Lebaran. THR merupakan tunjangan yang sangat dinantikan pegawai untuk memenuhi kebutuhan selama Lebaran yang biasanya meningkat.
Pemerintah telah menyampaikan bahwa THR bagi ASN akan cair pada pertengahan Maret 2025. Pegawai swasta juga dipastikan mendapat THR. Pemberi kerja diwajibkan untuk memberikan THR beberapa minggu sebelum Hari Raya.
"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, dilansir detikFinance pada Rabu (5/3/2025) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, kapan tepatnya tiga minggu sebelum Lebaran tersebut? Berikut perkiraan jadwal serta besaran THR dirangkum detikKalimantan.
Jadwal Pencairan THR 2025 untuk ASN dan Pensiunan PNS
Dikutip dari Fahum UMSU, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, PNS menerima THR selambat-lambatnya H-10 (hari kerja) menjelang Hari Raya. Untuk tahun 2025, belum ada PP yang diturunkan. Namun bila merujuk pada PP tahun lalu, maka kemungkinan THR untuk ASN cair tanggal 17 Maret 2025.
Sementara jika mengacu pada pernyataan Menko Perekonomian, THR untuk ASN paling cepat dicairkan pada tiga minggu atau 21 hari sebelum Lebaran.
Sejauh ini, Idulfitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025 mengacu pada kalender Hijriah 2025 yang dirilis Kementerian Agama. Maka, kemungkinan besar pencairan THR paling cepat pada 10 Maret 2025 lalu. Minggu ketiga sebelum Lebaran berlangsung antara tanggal 10-14 Maret 2025.
Besaran dan Komponen THR Pensiunan PNS
Dikutip dari detikFinance, besaran THR untuk pensiunan PNS mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan komponen dan rincian sesuai golongan sebagai berikut.
Komponen THR
Besaran THR yang akan diterima pensiunan PNS menyesuaikan dengan besaran komponen penghasilan. Komponen tersebut yakni:
- Pensiunan pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan penghasilan pensiun
- Tunjangan profesi khusus bagi guru dan dosen sebesar 100%
Besaran THR
Adapun besaran THR untuk pensiunan PNS dibedakan berdasarkan golongan sebagai berikut.
Pensiunan Golongan I
• Ia: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
• Ib: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
• Ic: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
• Id: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Pensiunan Golongan II
• IIa: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
• IIb: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
• IIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
• IId: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
Pensiunan Golongan III
• IIIa: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
• IIIb: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
• IIIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
• IIId: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Pensiunan Golongan IV
• IVa: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
• IVb: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
• IVc: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
• IVd: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
• IVe: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Jadwal Pencairan dan Besaran THR 2025 untuk Swasta
Sementara itu untuk pegawai swasta, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan peraturan yang mewajibkan perusahaan swasta membayar THR kepada karyawan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Idulfitri.
Jika dihitung dari perkiraan Idulfitri 31 Maret 2025 mendatang, maka kemungkinan besar batas akhir pembayaran THR untuk karyawan swasta adalah 24 Maret 2025.
Untuk besaran THR-nya disesuaikan dengan masa kerja karyawan tersebut, dengan rincian sebagai berikut.
- Karyawan dengan masa kerja > 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
- Karyawan dengan masa kerja < 12 bulan mendapat THR yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Itulah informasi mengenai pencairan THR PNS dan swasta tahun 2025. Semoga bermanfaat.
(des/des)