Karyawan Tak Dapat THR Lebaran 2025 Bisa Lapor Ke Sini!

Karyawan Tak Dapat THR Lebaran 2025 Bisa Lapor Ke Sini!

Tim detikFinance - detikSumut
Rabu, 26 Mar 2025 16:45 WIB
Indonesian Money, rupiah or IDR in envelope with THR Text. The THR envelope contains IDR 100,000 in cash. THR is a holiday allowance on Eid al-Fitr or Eid al-Fitr. space for text, white background.
Foto: Getty Images/Fendi Riandika
Jakarta -

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya Idul Fitri. Kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Sayangnya, masih ada perusahaan yang melanggar aturan ini, seperti tidak memberikan THR sama sekali, menunda pembayarannya, atau memberikan jumlah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan posko pengaduan. Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 mengenai Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir yang bekerja pada layanan transportasi berbasis aplikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai aturan, pengaduan dapat dilakukan melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id. Sebagai informasi, THR biasanya harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Langkah-Langkah Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Bagi pekerja yang tidak menerima THR meskipun memenuhi syarat, laporan dapat diajukan ke Posko THR Kemnaker dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

ADVERTISEMENT
  • Kunjungi laman https://poskothr.kemnaker.go.id
  • Pilih menu "Masuk"
  • Login ke akun SIAP KERJA melalui https://account.kemnaker.go.id/. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  • Setelah masuk, pilih menu "Pengaduan THR"
  • Isi formulir pengaduan dengan lengkap
  • Klik "Laporkan"

Perlu diketahui bahwa layanan pengaduan ini dibuka tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sesuai ketentuan, THR keagamaan harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja sekali dalam setahun berdasarkan hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan sanksi berupa denda. Besaran denda yang harus dibayarkan adalah 5% dari total THR yang belum dibayarkan, sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang pada Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada 18/3/2024), dikutip detikcom dari laman Kemnaker.

Haiyani juga menegaskan bahwa meskipun perusahaan dikenakan denda, hal itu tidak menghapus kewajibannya untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads