
2 Pelaku Insiden Berdarah Pegayaman Dijerat Pasal Berbeda
Pelaku insiden berdarah di Pegayaman, Nuul jerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 365 KUHP. Sedangkan Zakaria dijerat dengan pasal 365 KUHP.
Pelaku insiden berdarah di Pegayaman, Nuul jerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 365 KUHP. Sedangkan Zakaria dijerat dengan pasal 365 KUHP.
Saat ditangkap Jakaria dan Nuul dalam kondisi terluka di bagian tangannya, yang diduga akibat perkelahiannya dengan Ketut Fauzi.