
2 Pelaku Insiden Berdarah Pegayaman Dijerat Pasal Berbeda
Pelaku insiden berdarah di Pegayaman, Nuul jerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 365 KUHP. Sedangkan Zakaria dijerat dengan pasal 365 KUHP.
Pelaku insiden berdarah di Pegayaman, Nuul jerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 365 KUHP. Sedangkan Zakaria dijerat dengan pasal 365 KUHP.
Insiden berdarah di Pegayaman dilatabelakangi rasa curiga ketiga pelaku yakni Edi Salman, Nuul dan Zakaria yang mengira korban Ketut Fauzi sebagai cepu polisi.
Satu pelaku yang terlibat dalam insiden berdarah di Pegayaman, atas nama Jakaria, tak ditetapkan sebagai tersangka perkelahian, namun tersangka pencurian.
Dalam pra rekonstruksi yang digelar Polsek Sukasada pada Senin (11/7/2022) terungkap 2 tersangka insiden berdarah Pegayaman sempat bersembunyi di tengah hutan
Polisi telah menangkap kedua rekan Edi Salman, yakni Jakaria dan Nuul yang sempat menjadi buron usai insiden berdarah di Desa Pegayaman. simak fakta-faktanya
Saat ditangkap Jakaria dan Nuul dalam kondisi terluka di bagian tangannya, yang diduga akibat perkelahiannya dengan Ketut Fauzi.
Polisi telah menangkap Jakaria dan Nuul yang sempat menjadi buron usai insiden berdarah di Desa Pegayaman. Kini keduanya sudah dijadikan tersangka