Dua pelaku insiden berdarah di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng dijerat dengan pasal berbeda. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui yang melakukan tindak kekerasan terhadap Ketut Fauzi yakni Nuul dan Edi Salman. Sementara Zakaria tidak terlibat dalam kasus tersebut. Melainkan menjadi korban dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh Ketut Fauzi.
Kendati dinyatakan sebagai korban, Zakaria tetap ditetapkan sebagai tersangka. Sebab berdasarkan hasil penyelidikan Edi Salman, Nuul dan Zakaria merupakan pelaku begal di sejumlah lokasi. Di mana total ada lima kasus pembegalan sepeda motor yang dilakukan oleh ketiganya.
Selain itu, Zakaria juga dipidana akibat perbuatannya mencuri pratima di Pura Dalam Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, serta menjambret dua unit handphone di lokasi yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka melakukan tindak pidana lain juga yakni penjambretan, total ada 5 motor yang mereka curi, dengan TKP di Desa Pegayaman sebanyak dua kali, di Desa Wanagiri sebanyak satu kali dan sisanya di tempat lain. Ini masih kami kembangkan," ungkap Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, saat press release, Rabu (20/7/2022).
Atas perbuatannya, tersangka Nuul Makmun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 ayat (1), (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan dan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diperoleh yakni 2 bilah pedang bergagang kayu, dengan panjang masing-masing 50 sentimeter dan 60 sentimeter serta 1 bilah parang bergagang kayu dengan panjang 40 sentimeter.
Sementara itu Zakaria dijerat dengan pasal 365 KUHP sebab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan kekerasan yang dilakukannya bersama dengan Edi Salman dan Nuul. Zakaria terancam hukuman 9 tahun penjara.
(nor/nor)