
Produksi-Jual 15 Paket Tembakau Gorila, 4 Pemuda di Makassar Ditangkap
Empat pemuda ditangkap di Makassar dengan 15 paket tembakau sintetis. Salah satu pelaku berperan sebagai pengedar dan produsen.
Empat pemuda ditangkap di Makassar dengan 15 paket tembakau sintetis. Salah satu pelaku berperan sebagai pengedar dan produsen.
Polisi menangkap mahasiswa asal Garut, karena mengedarkan tembakau sintetis. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun. Penyidikan masih berlanjut.
Dua pria di Surabaya ditangkap polisi karena menjual tembakau gorila di Instagram. Mereka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polisi menangkap pengedar tembakau Gorilla berinisial DA (24) di Cilegon, Banten. Pelaku mengaku membeli barang ilegal itu dari media sosial.
Polres Serang menangkap pelaku pembuatan tembakau Gorilla inisial BD (20). Pelaku memproduksi di sebuah kos-kosan di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.
Polres Jakbar menggagalkan 103 kg sinte yang akan diedarkan di malam tahun baru.
Polres Serang membongkar kasus pabrik tembakau Gorilla di sebuah apartemen di Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang beromzet hingga ratusan juta rupiah per bulan.
Tim Sat Narkoba Polresta Banyumas membongkar rumah pembuat tembakau sintetis di Kecamatan Maos, Cilacap. Berikut tersangka dan sederet barang buktinya.
Polda Jawa Tengah mengamankan 78 tersangka kasus narkoba dari 66 kasus dalam jangka waktu 46 hari. Dari jumlah itu ada tiga tersangka pembuat jamu ilegal.
Dewa Nyoman Aditia ditangkap lantaran kedapatan memesan tembakau gorila dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dikirim via jasa ekspedisi