
Keluarga Korban Tewas Poltekpel Surabaya Kecewa Pelaku Dihukum Ringan
Keluaraga siswa Poltekpel Surabaya yang tewas dianiaya kecewa hakim memvonis ringan penganiaya anak mereka. Pengacara korban mendesak JPU segera banding.
Keluaraga siswa Poltekpel Surabaya yang tewas dianiaya kecewa hakim memvonis ringan penganiaya anak mereka. Pengacara korban mendesak JPU segera banding.
Siswa yang menewaskan yuniornya di Poltekpel Surabaya divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara.
Alpard Jales R Poyono, terdakwa tewasnya taruna Poltekpel ungkap ada kematian lain yang tak diungkap. Fakta ini diungkap dalam sidangnya.
Dua tersangka penaniayaan siswa Poltekpel Surabaya bakal disidang. Sidang digelar Kamis (25/5).