Taruna Poltekpel Surabaya yang Tewaskan Yuniornya Divonis 4 Tahun 6 Bulan Bui

Taruna Poltekpel Surabaya yang Tewaskan Yuniornya Divonis 4 Tahun 6 Bulan Bui

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 15 Agu 2023 18:26 WIB
sidang poltekpel surabaya
Ketua Majelis Hakim Widarti saat membacakan amar putusan kasus penganiayaan siswa Poltekpel di PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Taruna penganiaya sesama taruna Poltekpel Surabaya hingga tewas menjalani sidang terakhirnya. Ia diputus bersalah melakukan penganiayaan hingga tewas kepada yunior sekaligus korbannya M. Rio Ferdinan Anwar.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Widarti mengatakan, perbuatan terdakwa Alpard Jales R. Poyono terbukti secara mutlak telah melakukan penganiayaan kepada juniornya. Ia menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Jales.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Alpard Jales R. Poyono terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga korbannya M. Rio Ferdinan Anwar meninggal dunia," kata Widarti dalam amar putusannya saat sidang dengan agenda vonis di Ruang Sari PN Surabaya, Selasa (15/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara. Menetapkan terdakwa tetap ditahan dalam tahanan," imbuh dia.

Widarti menjelaskan salah satu pertimbangan vonis tersebut adalah ditemukan luka memar, lecet, dan darah pada tubuh jenazah atau korban. Bahkan, harus meninggal dunia akibat mati lemas dan dipastikan gegara aksi kekerasan dari terdakwa.

ADVERTISEMENT

Lalu, Widarti menerangkan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan lain dalam putusannya. Di antaranya yang memberatkan dan meringankan hukuman Jales.

"Hal yang meringankan perbuatan terdakwa, sopan dalam sidang, menyesali perbuatan, masih muda, dan belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan menghilangkan nyawa orang lain," ujarnya.

Widarti menegaskan, perbuatan Jales telah terbukti dan memenuhi unsur pidana penganiayaan. Khususnya sesuai dakwaan dan tuntutan dalam Pasal 351 ayat (3) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho. Dalam tuntutan, Jales dituntut 7 tahun pidana penjara.

Meski begitu, Herlambang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu. Ia mengaku bakal menyampaikan jawaban pada pekan depan.

"Pikir-pikir yang mulia," tutupnya.




(pfr/iwd)


Hide Ads