Tersangka penganiayaan hingga tewas siswa Politeknik Perkapalan (Poltekpel) Surabaya akan segera disidang. Sidang akan digelar pada Kamis (25/5).
"Benar, 25 Mei 2023 (sidang perdana/dakwaan)," kata Kasintel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra, Sabtu (20/5/2023).
Terpisah, M Ardhan Hisbullah, penasihat hukum korban menyebut ada 2 tersangka yang akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua tersangka yang akan menjalani sidang berinisial AJP dan DAA. Kedua terdakwa akan menjalani sidang dengan berkas secara terpisah.
"Kami akan memantau dan mengawasi perkara ini hingga tuntas. Begitu juga untuk tersangka 1 (AJP) yang akan sidang perdana pada Senin 22 Mei 2023 besok di PN Surabaya," ujar Ardhan.
Sebanyak 25 saksi rencananya akan dihadirkan dalam sidang tersebut. Tersangka sendiri sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, Muhammad Rio Ferdinan Anwar (19) tewas pada Senin (6/2) malam di kamar mandi Poltekpel Surabaya. Muhammad Yani, ayah Rio yang melihat kejanggalan pada kematian anaknya kemudian melapor ke Polsek Gununganyar.
Kejanggalan yang ditemukan adalah adanya sejumlah luka pada tubuh Rio. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan ekshumasi pada Selasa (7/2). Makam Rio di Mojokerto dibongkar untuk dilakukan autopsi.
(abq/dte)