Alpard Jales R Poyono, terdakwa penganiayaan hingga tewas siswa Poltekpel Surabaya telah dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Widarti. Keluarga M Rio Ferdinan Anwar, siswa poltekpel yang dianiaya hingga tewas mengaku kecewa.
Setelah putusan itu dibacakan oleh hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Mereka akan menyampaikan jawaban pekan depan.
Keluarga korban, khususnya sang ayah korban M Yani menyampaikan kekecewaan dengan ungkapan yang menohok. Menurutnya, vonis terhadap terdakwa itu sangat tidak memenuhi keadilan hukum bagi keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masak tuntutan 7 tahun divonis 4 tahun 6 bulan. Ini perkara kematian hilangnya nyawa lho dan terjadi dalam lingkup institusi Poltekpel. Harus ada efek jera supaya menjadi akhir, tidak terulang lagi di kemudian hari saat orangtua berharap kesuksesan pendidikan anaknya," kata Yani kepada detikJatim, Rabu (16/8/2023).
Hal senada disampaikan penasihat hukum korban Ardhan Hisbullah dan Dwi Nopianto. Menurutnya, keluarga korban sangat kecewa atas putusan 4 tahun 6 bulan oleh hakim.
"Intinya, kami sangat kecewa dengan putusan hakim yang menangani dan mengadili perkara ini di PN Surabaya. Coba saja, seandainya mereka yang mengalami apa yang dialami keluarga korban, adil tidak terdakwa cuman divonis 4 tahun 6 bulan?" Katanya.
Dia berharap agar JPU segera menyampaikan banding atas putusan itu. Menurutnya, hal itu adalah upaya untuk mewakili rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.
"Semua unsur dari perbuatan pidana itu menurut kami terpenuhi, kok vonis malah turun jauh kenapa tidak sekalian dibebaskan saja seperti terdakwa 2 (Daffa)? Terdakwa itu dengan sadar dan sengaja berbuat hingga menyebabkan kematian korban, ini perbuatan bukan hal yang tidak disengaja," ujarnya.
(dpe/iwd)