Sidang kasus penganiayaan hingga tewas siswa Politeknik Perkapalan (Poltekpel) Surabaya dengan terdakwa Alpard Jales R Poyono kembali bergulir. Dalam sidang terdakwa mengungkapkan fakta lain.
Sidang dengan agenda pemeriksaannya ini, terdakwa menyebut kasus tewasnya taruna Poltekpel bukan pertama kalinya. Namun sebelumnya juga pernah terjadi tapi tak pernah terungkap.
Terdakwa juga mengaku selama ini juga menjadi korban penganiayaan serupa oleh seniornya. Terdakwa pun yakin kalau jajaran di Poltekpel mengetahui semua terkait kematian dan penganiayaan yang telah jadi budaya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yakin seluruh jajaran tahu. Sebelum kasus ini, ada kasus lain, pemukulan di kamar mandi juga. Ada adik kelas, pipinya sampai robek," kata terdakwa saat sidang berlangsung, Kamis (6/7/2023).
Menurutnya, sebelum kasus ini, ia juga mengetahui ada taruna asal Banyuwangi yang meninggal dunia pada tahun lalu. Namun ia tak bisa memastikan apa penyebabnya dan tak sampai mencuat ke publik.
"Tahun kemarin ada yang meninggal. Nggak tahu sakit apa," ujar dia.
Terdakwa membeberkan taruna yang meninggal itu adalah teman seangkatannya. Ia lalu membeberkan kronologi kematian temannya itu. Saat itu temannya itu hanya tidur saja di barak dan sempat dibawa ke rumah sakit untuk rawat inap, namun kemudian dinyatakan meninggal.
Menurut terdakwa, dari keterangan dari Poltekpel disebutkan saat itu temannya meninggal karena kekurangan minum. Ia menyebut ada kejanggalan dalam kematian temannya itu.
"Sore harinya setelah dia meninggal, kami semua (taruna) diperiksa badan. (Dalam dugaan kasus sebelumnya) ada 2 teman yang lari saat diperiksa," tuturnya.
Sedangkan terkait meninggalnya korban Rio yang dianiaya hingga meninggal, ia mengakui memang telah memukuli juniornya itu. Namun, ia mengaku melalukan hal itu atas perintah para seniornya.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Ari Mukti menegaskan akibat tradisi senioritas itu lah kliennya mengaku takut. Sebab, bila tak melakukan perintah dari para seniornya, maka terdakwa lah yang akan dicelakai.
"Dia (Jales) pasti khawatir, terdakwa (Jales) junior, kalau diperintah senior mana berani membantah," kata dia saat dikonfirmasi usai sidang.
Sedangkan, JPU Herlambang Adhi Nugroho dalam dakwaannya menerangkan, terdakwa memukul korbannya, Rio karena tak membawa buku saku. Bahkan, dianggap bersikap apatis pada seniornya.
Di kamar mandi itu lah, terdakwa melayangkan beberapa pukulan pada Rio. Pada akhirnya, korban dinyatakan meninggal, meski sempat diberikan pertolongan medis.
(abq/abq)