
Dishub Cianjur Tetapkan Ongkos Angkutan Naik 30 Persen
Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur menetapkan tarif angkutan naik 30 persen dari tarif awal.
Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur menetapkan tarif angkutan naik 30 persen dari tarif awal.
Dishub Kabupaten Cianjur menyebut tarif baru yang diberlakukan sopir angkot melanggar aturan. Pasalnya Dishub belum menetapkan tarif baru usai kenaikan BBM.
Pasca kenaikan harga BBM, tarif angkot di Kabupaten Cianjur juga ikut naik. Bahkan para sopir rata-rata menaikan tarif hingga Rp 2.000 dari nilai tarif awal.